Padang, IDN Times - Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang mencatat ada seratusan perlintasan sebidang yang tidak berizin di sepanjang rel di Sumatra Barat.
"Untuk perlintasan liar yang tanpa Emergency Warning System (EWS) dan plang itu jumlahnya ada sebanyak 160an di Sumatra Barat ini," kata Kepala BTP Kelas II Padang, Hendrialdi.
Ia mengatakan, perlintasan liar itu tersebar di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman serta Kota Pariaman yang merupakan jalur kereta api di Sumatra Barat.