Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Setelah menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka di kasus Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Penetapan status mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018 itu dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).

Alex Noerdin diduga menerima fee proyek pembangunan masjid. Sebelumnya, kasus korupsi ini menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat pejabat Pemprov Sumsel di era kepemimpinannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di