Palembang, IDN Times - Nama Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2019, Alex Noerdin, disebut dalam sidang dakwaan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dituding menerima dana proyek Rp2,4 miliar.
"Alex Noerdin sesuai uraian dakwaan yang kita bacakan, sesuai fakta temuan di lapangan ikut menerima. Sesuai dakwaan ada indikasi aliran dana Rp2,4 miliar," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel, M Naimullah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).