Situasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Sedangkan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan nomor 71 tahun 2022, penumpang warga Indonesia yang datang dari luar negeri belum mendapat vaksinasi bakal disuntik saat berada di entry point.
"Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan gejala saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan PCR dihari keempat karantina dengan hasil negatif," kata dia.
Penumpang pesawat luar negeri yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama dalam 14 hari sebelum keberangkatan, mereka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.
"Dan penumpang pesawat luar negeri yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," jelasnya.
Kemudian bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan ingin berangkat ke luar negeri, pemerintah mewajibkannya menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.