Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi lahan fiktif, melibatkan mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (2/2/2021).
"Berkas sudah kita serahkan ke PN Palembang yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kita menunggu penetapan jadwal sidang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Selasa (2/2/2021).