Palembang, IDN Times - Tersangka Fadillah alias Datuk (37) yang ditahan Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfi pada awal Desember 2024 lalu, diserahkan ke Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).
Tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan setelah penydidik menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidang.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, surat dakwaan akan disiapkan JPU untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang agar segera disidangkan," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (6/2/2025).
