Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Fadillah alias Datuk (37) jalani pelimpahan berkas tahap 2 di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Tersangka kasus penganiayaan dokter koas diserahkan ke Kejati Sumsel untuk proses hukum lanjutan di PN Palembang.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menyiapkan surat dakwaan dan Fadillah akan segera disidang setelah penahanan 20 hari.
  • Fadilla dikenakan dakwaan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang.

Palembang, IDN Times - Tersangka Fadillah alias Datuk (37) yang ditahan Polda Sumsel terkait kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Lutfi pada awal Desember 2024 lalu, diserahkan ke Kejati Sumsel, Rabu (5/2/2025).

Tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan setelah penydidik menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di