Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan berkas Tahap II Operasi Tangkap Tangan (OTT) lengkap. Untuk itu, penyidik menyerahkan tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera menjalani sidang. "Berkas perkara akan segera diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penyerahan berkas tersebut akan diagendakan pada Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/2/2025).