Palembang, IDN Times - Berkas perkara kasus Tindak Pidana Pemilu 2019 yang menjadikan 5 Komisioner KPU Palembang sebagai tersangka, tetap di proses untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Penyidik Gakkumdu Polresta dan Penyidik Gakkumdu Kejari yang hari ini menunggu kehadiran 5 Komisioner KPU Palembang, ternyata masih tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan proses pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.