Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan

Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria bernama Jumadi (42) yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MS (13). Tersangka merupakan mantan bapak tiri korban yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit lewat rukiah.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan dengan modus mengobati korban dengan rukiah," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (25/10/2022).

1. Tersangka cabuli korban 20 kali

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dedi menjelaskan, korban mengalami benjolan di kepala bagian belakang serta penglihatan mata kabur. Karena takut sakit makin parah, korban pun dibawa neneknya ke rumah tersangka.

"Tersangka memerkosa korban sebanyak 20 kali. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit," jelas dia.

2. Korban dicabuli di kamar anak tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di