Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berdalih Sembuhkan Penyakit Lewat Rukiah, Anak Sambung Dicabuli

Kab. Musi Rawas
Berdalih Sembuhkan Penyakit Lewat Rukiah, Anak Sambung Dicabuli
Ilustrasi pencabulan
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria bernama Jumadi (42) yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MS (13). Tersangka merupakan mantan bapak tiri korban yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit lewat rukiah.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan dengan modus mengobati korban dengan rukiah," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (25/10/2022).

  1. 1. Tersangka cabuli korban 20 kali

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

    Dedi menjelaskan, korban mengalami benjolan di kepala bagian belakang serta penglihatan mata kabur. Karena takut sakit makin parah, korban pun dibawa neneknya ke rumah tersangka.

    "Tersangka memerkosa korban sebanyak 20 kali. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit," jelas dia.

  2. 2. Korban dicabuli di kamar anak tersangka

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

    Tersangka meminta nenek beserta korban tinggal di rumahnya di Desa Leban Jaya selama dua pekan. Alasannya, agar korban tidak perlu pulang pergi dalam pengobatan.

    Korban menginap di kamar anak tersangkan, sedangkan nenek korban tidur di ruang tamu. Tersangka Jumadi memberi ramuan rempah-rempah kepada korban yang harus dikonsumsi sembari rukiah.

    "Korban dicabuli oleh tersangka dengan modus pengobatan di dalam kamar anak tersangka," jelas dia.

  3. 3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

    Setelah pulang dari rumah tersangka Jumadi, korban menceritakan perbuatan mantan ayah sambung ke orangtuanya. Kesal dengan perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Mura.

    "Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak di bawah umur

    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More