Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau.

Guru ngaji ini ditangkap karena dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Korban merupakan dua anak perempuan yang masih berusia 10 dan 8 tahun.

1. Korban dipanggil pelaku untuk masuk ke ruangan bahasa Arab

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Lubuk Linggau, AKP Harissandi mengatakan, kedua korban ikut belajar mengaji di TPQ (Tempat Belajar Quran) yang dikelola pelaku, yakni TPQ Said Hamim di Jalan Depati Said RT 02, Kelurahan Sidorejo Kota Lubuk Linggau, pada Desember 2022 lalu.

"Saat itu jam istirahat mengaji, korban dipanggil pelaku. Kemudian korban berjalan ke arah pelaku dan menyuruh masuk ke ruangan kursus Bahasa Arab yang ada di sebelah toilet," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA Aiptu Critine, saat Pers Rilis, di Mapolres Lubuk Linggau, Senin (13/3/2023).

2. Pelaku gerayangi korban saat pegang baju

Editorial Team

Tonton lebih seru di