Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pria bernama M Yusuf (34), warga Jalan Depati Said RT 02 Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, diamankan Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Guru ngaji ini ditangkap karena dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap muridnya. Korban merupakan dua anak perempuan yang masih berusia 10 dan 8 tahun.