Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) menyoroti mulai ramainya pamplet dan spanduk dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) maupun Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) bertebaran di sudut kota. Hal ini dinilai telah menyalahi aturan, lantaran saat ini dinilai belum memasuki masa kampanye.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat melalui Satpol PP, karena pemasangan (spanduk-pamplet) dapat melanggar perda atau peraturan bupati maupun wali kota," ungkap Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Rabu (28/7/2023).