Begal Ojek Pangkalan, Pemuda di Palembang Babak Belur Dipukuli Warga

- Pemuda di Palembang dibabak belur oleh massa karena membegal pengemudi ojek pangkalan, Arpan (58) di kawasan Sultan Mansyur, 32 Ilir Palembang.
- Naas pelaku tertangkap warga usai mengeluarkan celurit dan hendak mencuri motor korban, sebelum diserahkan ke polisi.
- Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Palembang, IDN Times - Seorang pemuda di Palembang harus menjadi bulan-bulanan massa yang emosi lantaran kedapatan membegal pengemudi ojek pangkalan, Arpan (58) di kawasan Sultan Mansyur, 32 Ilir Palembang sekitar pukul 07.00 WIB.
Nahas, pelaku tertangkap warga usai mengeluarkan celurit dan hendak mencuri motor korban. Warga yang emosi lantas menggebuki korban sebelum diserahkan ke polisi.
"Pelaku awalnya minta diantar dari Kawasan KM 12 ke 32 Ilir Palembang. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh korban untuk berhenti dan hendak meminjam motor," ungkap Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh, Jumat (5/12/2025).
1. Korban ditodong dengan celurit dari belakang

Korban yang menolak permintaan pelaku, langsung diancam menggunakan celurit. Pelaku bahkan berusaha mendorong korban dengan harapan korban terjatuh dan dapat mengambil motornya.
"Korban yang panik langsung berteriak meminta tolong kepada warga," jelas dia.
2. Pelaku dibawa ke polsek IB II Palembang

Warga yang mendengar kejadian itu langsung keluar rumah dan menangkap pelaku. Ia pun menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka pada bibir, memar di mata, serta benjolan di kepala.
Warga kemudian melaporkan dugaan percobaan begal tersebut ke polisi, yang segera turun tangan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku langsung kami evakuasi dari amukan massa lalu dibawa bersama barang bukti ke Polsek," jelas dia.
3. Pelaku mengaku terdesak urusan ekonomi

Di hadapan polisi, Repi Pradika mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Baru pertama kali saya melakukan ini. Karena desakan ekonomi dan tidak ada pekerjaan tetap, jadi terpaksa," jelas dia.
Atas perbuatannya, Repi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
















