Begal Motor Marbot Masjid, 3 Pemuda di Palembang Ditangkap Polisi

- Aksi begal terhadap marbot Masjid Al-Ikhlas di Palembang terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Tiga pelaku bernama Kiagus M Yunus, Hendra, dan Enki Ramadhan ditangkap polisi setelah video rekaman CCTV tersebar luas.
- Korban Nurkholis mengalami luka parah hingga hampir putus jari akibat tebasan parang saat hendak masuk masjid.
Palembang, IDN Times - Aksi begal terhadap marbot Masjid Al-Ikhlas di kawasan Dwikora Palembang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Tiga pelaku bernama Kiagus M Yunus (23), Hendra (22), dan Enki Ramadhan (25) ditangkap polisi setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut tersebar luas dan memicu perhatian publik.
Korban Nurkholis (23), mengalami luka hingga mengakibatkan jarinya hampir putus akibat tebasan parang. Kejadian begal tersebut terjadi saat korban hendak masuk ke dalam masjid dengan cara membuka pagar yang tergembok, Sabtu (3/5/2025).
"Mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Rabu (4/6/2025).
1. Tiga tersangka bagi peran masing-masing

Harryo menjelaskan, korban Nurkholis harus mengalami kerugian usai kehilangan motor Honda Vario warna hitam miliknya dengan nomor polisi BG 2360 ADQ. Sebelum kejadian, korban tidak menaruh curiga sudah diikuti ketiga tersangka saat berjalan pulang dari rumah orang tua angkatnya menuju masjid.
"Tersangka Yunus bertindak sebagai eksekutor sementara Enki sebagai pengemudi kendaraan. Sedangkan Hendra bertugas memantau di lokasi kejadian," jelas dia.
2. Korban yang sendirian sempat melarikan diri

Ketiga tersangka diduga telah sering melakukan aksi begal dengan mengendari motor. Mereka berkeliling menggunakan kendaraannya untuk mencari mangsa dengan cara berbonceng tiga.
Pada hari kejadian, para tersangka sempat melihat korban berjalan sendirian sehingga mereka langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan kondisi jalan yang sepi, mereka pun mendekat dan melakukan kekerasan sebelum merebut motor korban.
"Karena korban sendiri, tersangka Yunus yang duduk di belakang langsung menebas korban dengan parang dan melukai jarinya. Karena takut, korban melarikan diri dan motornya dibawa kabur oleh tersangka," jelas dia.
Harryo mengungkapkan, polisi berhasil menangkap terlebih dahulu tersangka Yunus. Dari sana, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua tersangka lain Hendra dan Enki di tempat berbeda.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
3. Motor hasil curian dijual untuk keperluan sehari-hari

Sementara itu, tersangka Yunus di depan penyidik mengakui seluruh perbuatannya. Menurutnya, aksi begal itu dilakukan ketiganya karena kepepet tidak memiliki uang.
"Hasil uangnya kami bagi-bagi, untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Yunus.