Palembang, IDN Times - Ramainya poster dan baliho dari calon kepala daerah (Cakada) jelang Pilkada dinilai belum menyalahi aturan. Para tokoh politik menggunakan baliho dan poster di setiap sudut kota dianggap sebagai wujud sosialisasi jelang pendaftaran akhir Agustus mendatang.
"Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang sebanyak ini," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Senin (5/8/2024).
