Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Palembang Minta Pemilihan Susulan di 26 TPS Bermasalah
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • 26 TPS bermasalah ditemukan di 3 kecamatan Palembang
  • Surat suara tertukar menyebabkan pemilihan suara ditunda
  • Bawaslu merekomendasikan PSL dan berkoordinasi dengan KPU untuk mencetak surat suara
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang menemukan ada 26 TPS yang bermasalah saat masa pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Ke-26 TPS bermasalah itu berada di tiga kecamatan Palembang, yakni Kecamatan Gandus, Kalidoni dan Keecamatan Kertapati.

Temuan TPS bermasalah menjadi catatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), sehingga Bawaslu Palembang merekomendasikan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL).

"Dari hasil pencoblosan dan penghitungan suara, Bawaslu telah mengkaji untuk dilakukan PSL atau susulan di tiga kecamatan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar, Jumat (16/2/2024).

1. Surat suara tertukar tak ada pengganti saat hari pencoblosan

Pemilih disabilitas di Palembang menyalurkan suaranya di TPS 37 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Yusnar menerangkan, permasalahan di 26 TPS tersebut terjadi karena surat suara yang tertukar atau tak sesuai dapil pemilihan. Permasalahan itu seharusnya selesai di hari pencoblosan, namun tak adanya surat suara pengganti membuat pemungutan suara ditunda.

"Kami lewat Panwascam sudah merekomendasikan ke PPK untuk dilakukan PSL. Karena saat pemilihan berlangsung surat suara banyak yang tertukar. Ketika tertukar tidak ada penggantinya," jelas dia.

2. Surat suara tertukar didominasi DPRD Kota

Pemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Bawaslu Palembang mencatat dua TPS di Gandus bermasalah dalam penyaluran surat suara untuk DPRD Kota. Lalu di Kalidoni ada delapan TPS dengan surat suara tertukar untuk DPRD Kota, Provinsi, dan maupun DPR RI. Selanjutnya di Kertapati ada sekitar 16 TPS yang turut tertukar untuk surat suara DPRD kota.

"Selanjutnya dari hasil telaah dan kajian yang dilakukan Bawaslu, KPU diminta dalam waktu beberapa hari ke depan mencetak surat suara untuk PSL atau susulan," jelas dia.

3. Bawaslu mintas PSL secepatnya

Pemilihan Umum 2024 di Palembang Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihak Bawaslu pun sudah berkoordinasi dengan KPU Palembang untuk mengadakan pemilihan secepatnya. Dalam satu TPS dibutuhkan sekitar 270 surat suara untuk mengakomodir pemilih yang belum menyalurkan suaranya dalam pileg.

"Batas maksimal pelaksanaan PSL atau susulan itu 18 hari setelah pemilu. Tapi kami minta dilakukan secepatnya," tutup dia.

Editorial Team

Related Article