Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu OKI Rekomendasi PSU untuk 1 TPS di Mesuji Jaya

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, OKI karena dua pemilih pindahan menyalurkan hak suara tanpa surat pindah.
  • Kedua pemilih tidak terdaftar dalam DPT TPS 01, salah satunya terdaftar di Lampung Tengah dan satu lagi di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Mesuji.
  • Pelanggaran tersebut memenuhi indikator untuk dilakukan PSU berdasarkan PKPU 17 tahun 2024, dan rekomendasi sudah disampaikan kepada PPK Mesuji Makmur.

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel kembali merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur.

Rekomendasi ini keluar setelah Bawaslu menemukan indikasi kecurangan di TPS tersebut. Pelanggaran tersebut melibatkan dua pemilih pindahan menyalurkan hak suaranya, tanpa membawa dokumen surat pindah memilih, sebagaimana diwajibkan sesuai peraturan.

1. Dua pemilih tersebut sudah terdaftar di TPS lain

Ilustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, dari hasil pencermatan dan penelitian oleh Panwascam Mesuji Makmur, ada dua pemilih pindahan yang tidak bawa dokumen surat pindah memilih saat memilih di TPS 01. Keduanya,a kata Romi, tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01.

Berdasarkan penelitian, imbuhnya, seorang pemilih terdaftar sebagai DPT di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji. "Sedangkan seorang pemilih sudah terdaftar di TPS 01 Kelurahan Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," kata Romi, Rabu (4/12/2024).

2. Pelanggaran memenuhi indikator untuk PSU

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk pada pasal 50 ayat 3 huruf E dalam PKPU 17 tahun 2024, pelanggaran tersebut memenuhi indikator untuk dilakukan PSU, yakni adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi tetap menyalurkan suaranya. 

"Kasus ini dengan jelas memenuhi kriteria PSU. Pelanggaran terjadi karena ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Akan tetapi mereka tetap diberi hak memberikan suaranya. Inilah suatu bentuk ketidaksesuaian dalam peraturan," terangnya.

3. PSU di Mesuji Jaya harus dilaksanakan sebelum 7 Desember 2024

KPU OKI saat mendistribusikan logistik Pilkada ke wilayah perairan. (Dok. KPU OKI)

Romi menambahkan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Panwascam ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mesuji Makmur yang selanjutnya diteruskan kembali ke KPU OKI. 

"PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 4 PKPU 18 tahun 2024. Tidak boleh melewati tanggal 7 Desember 2024," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yuliani
Ita Lismawati F Malau
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us