Bawa Narkotika Sabu, 3 Penumpang Bus ALS Dibekuk BNN

Padang, IDN Times - Sebanyak tiga orang penumpang Bus ALS dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di pool bus yang baru-baru ini mengalami kecelakaan maut tersebut di wilayah Kota Bukittinggi.
"Penangkapan kami lakukan kemarin dan tim mengamankan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Rabu (14/5/2025).
Ia mengungkapkan, dari tangan tiga orang tersebut pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari narkotika jenis sabu hingga barang bukti lainnya.
1. Kronologi penangkapan

Ricky mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim inteligen BNNP Sumbar terkait adanya peredaran narkotika.
"Informasi yang didapatkan tersebut menyatakan bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah mendapatkan informasi lengkap soal plat kendaraan bus dan langsung menunggu kedatangan bus tersebut.
"Saat bus tersebut sampai, tim langsung menghadang semua penumpang dan mencegat mereka untuk turun terlebih dahulu," katanya.
2. Geledah dan temukan narkotika

Ia mengungkapkan, seluruh penumpang langsung digeledah untuk mencari tahu keberadaan barang bukti dan kurir yang mengangkut narkotika tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, narkotika tersebut kami temukan pada tubuh 3 orang penumpang yang masing-masing berinisial AL (41), N (24) dan S (38)," katanya.
Menurut Ricky, ketiga penumpang yang diamankan tersebut merupakan warga Aceh yang membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan di Sumatra Barat.
3. Amankan 1,5 kilogram sabu

Ricky mengungkapkan, barang bukti narkotika yang diamankan dari tubuh 3 orang tersebut berbagai ukuran dan disembunyikan di tempat yang berbeda-beda.
"Pada N, ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam," katanya.
Selanjutnya, pada AL ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam dan pada S ditemukan tiga paket sabu di mana dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di dalam celana dalam.
"Selain itu tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit handphone berbagai merek dan satu buah dompet warna coklat," katanya.
4. Terancam hukuman mati

Menurut Ricky, dari keterangan awal salah satu tersangka, narkotika tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh yang saat ini sedang diburu.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tutupnya.