Bebas dengan Restorative Justice, Pelajar di OKU Kembali Ditangkap

- Pelaku memanfaatkan tangga di rumah korban untuk melakukan pencurian
- Pelaku PP menggasak barang berharga milik korban, termasuk uang dan dokumen penting
- Pelaku terancam dipenjara karena perbuatannya yang melanggar hukum
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial PP (18) harus berurusan dengan hukum usai mengulangi perbuatannya mencuri. Pelaku yang berstatus sebagai wajib lapor lantaran menjalani restorative justice, akhirnya kembali masuk penjara lantaran disinyalir mencuri lagi
Kejadian terungkap saat pelaku datang memberikan keterangan di Kantor Polsek Baturaja Barat. Saat dimintai keterangan, polisi menaruh curiga dan memeriksa barang bawaan pelaku dan menemukan identitas orang lain di dompet yang dibawa korban.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tangkap dan dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasubsi Penmas Polres OKU Ipda Chandra, Selasa (9/12/2025).
1. Pelaku memanfaatkan tangga di rumah korban

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku menyatroni rumah warga bernama Ade Maidani Pratama di kawasan Baturaja Barat sebelum berangkat menjalani wajib lapor restorative justice. Saat berada di rumah korban, pelaku melihat tangga dan memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melakukan pencurian.
"Pelaku menggunakan tangga itu untuk menuju balkon lantai dua rumah korban," jelas dia.
2. Pelaku PP menggasak barang berharga milik korban

Pemilik rumah yang sedang lelap tertidur tak menyadari kehadiran pelaku. Pelaku PP pun lantas memeriksa pintu jendela satu persatu dan membuka secara paksa untuk masuk ke dalam rumah. Dari sana PP masuk dan mencari barang berharga milik korban dan menemukan satu tas selempang hitang yang tergeletak di dekat tangga.
"Di dalam tas itu ada uang Rp205 ribu dan dompet berisi surat-surat penting milik korban seperti STNK, KTP, BPJS dan SIM C," jelas dia.
Tak hanya mengambil tas korban, pelaku lalu turun ke lantai dasar rumah tersebut. Dia kembali menggasak handphone realme C53 milik korban di atas kulkas dan mengambil satu tabung gas 3 kilogram yang terpasang di dapur. "Usai mengambil barang-barang tersebut pelaku kemudian keluar dari pintu belakang rumah korban," jelas dia.
3. Pelaku terancam dipenjara

Atas perbuatannya PP terancam berurusan dengan hukum. Polisi pun sudah menyita barang bukti milik korban yang dibawa oleh pelaku sebelum melakukan wajib lapor.
"Pelaku terancam dijerat tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP," jelas dia.


















