Bawa 600 Butir Ekstasi, 2 Kurir Narkoba Dibekuk Polres Muba

- Dua pengendara sepeda motor tertangkap membawa 600 butir pil ekstasi dalam razia rutin Satlantas Polres Muba.
- Barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi disita, modusnya akan dibagikan gratis ke masyarakat luas di wilayah Muba.
- Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Musi Banyuasin, IDN Times - Dua pengendara sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu dengan nomor polisi BG 4039 ACX yakni Septiadi Aditia (36) dan M Bayhaki (37), warga 8 Ulu Palembang tertangkap basah membawa 600 butir pil ekstasi dalam razia rutin Satlantas Polres Muba pada Rabu (14/5/2025).
Dua pengendara tersebut mencoba melarikan diri saat dihentikan petugas. Namun setelah berhasil dikejar, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 600 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo mahkota dengan berat bruto 220 gram, 12 klip plastik bening dalam satu kantong plastik hitam.
1. Penggeledahan disaksikan oleh warga

Kapolres Muba AKBP Dewa Parlasro Sinaga menyampaikan, kasus tersebut termasuk dalam kategori berat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan ratusan butir narkoba ekstasi dan uang tunai Rp38 ribu. Petugas juga menyita celana jeans panjang warna biru, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku," ujarnya Rabu (21/5/2025).
2. Tersangka diupah Rp2,5 juta untuk antar narkoba

Modusnya, ratusan butir barang haram tersebut akan dibagikan gratis ke masyarakat luas di wilayah Muba. Barulah setelah itu pelaku menjual ekstasi kepada pemakai yang sudah ketergantungan. Tersangka menerima upah Rp2,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut dari Palembang menggunakan motor.
“Mereka ini kurir jadi ada yang menyuruh mengantarkan barang tersebut. Sasaran penjualan sendiri semua lapisan masyarakat, terutama di Sekayu. Namun sebelum itu terjadi kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang mengancam masyarakat,” ungkapnya.
3. Kedua tersangka terancam hukuman mati

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan para tersangka ini. Karena keduanya berstatus sebagai kurir dan masih mencari bandar utama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin berhenti dari ketergantungan narkoba agar tidak ragu untuk menghubungi Satres Narkoba Polres Muba," tegas Kapolres.