Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipicu Dendam Asmara, Pria di Muba Bunuh Pemuda Selingkuhan Istrinya

Pelaku pembunuhan di Sungai Keruh saat ditangkap Polisi. (Dok. Polsek Sungai Keruh)
Intinya sih...
  • Kasus pembunuhan di Muba terungkap, dipicu dendam asmara antara pelaku Mito Ardodi dan korban Arbi.
  • Pelaku menusuk korban berulang kali dengan pisau hingga meninggal di TKP Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh.
  • Pelaku ditangkap setelah 4 pekan buron, dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurang lebih 20 tahun penjara.

Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus pembunuhan yang menewaskan korban Arbi (24) yang terjadi di Dusun VII, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Minggu (20/4) yang lalu akhirnya terungkap.

Rupanya pembunuhan itu dipicu karena dendam asmara. Pelaku bernama Mito Ardodi (28) warga Desa Bangkit Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba ini mengetahui jika korban sedang berpacaran dengan istrinya.

1. Pelaku dan korban sempat cekcok mulut

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Sungai Keruh Iptu Dedy Kurniawan mengungkapkan, merasa tak terima pelaku langsung menemui korban pada Minggu (20/4/2025) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh.

"Saat berada Di TKP, keduanya bertemu dan terjadi cekcok mulut. Lalu pelaku menusuk tubuh korban berulang kali dengan mengunakan pisau. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," ujarnya, Senin (19/5/2025).

2. Pelaku mengetahui korban menjalan asmara dengan istrinya

ilustrasi selingkuh (pexels.com/RODNAE Production).

Jasad korban akhirnya ditemukan warga di pinggir Jalan Desa VII Desa Gajah Mati Muba, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cecar, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 73 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Motif Mito Ardodi (pelaku) melakukan pembunuhan ke Arbi (korban) karena dendam asmara. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku mengetahui jika korban sedang menjalin asmara dengan isterinya," terangnya.

3. Tersangka diancam hukuman kurang lebih 20 tahun penjara

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedy menambahkan, akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

"Tersangka diancam hukuman dengan kurang selama kurang lebih 20 tahun penjara. Untuk proses penyidikan lebih lanjut kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Rutan Mapolsek Sungai Keruh," jelasnya.

4. Korban ditemukan tergeletak di jalan

Mayat pemuda ditemukan di Desa Gajah Matik Sungai Keruh Muba. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dihebohkan oleh penemuan jenazah seorang pemuda pada Minggu, (20/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ditemukan, korban mengenakan sweater biru dan celana jeans krem tanpa alas kaki. Korban diketahui bernama Arbi (24), ditemukan dalam kondisi tergeletak di jalan, dengan keadaan terluka pada bagian kepala yang diduga menyebabkan korban tewas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us