Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Muba Terafiliasi dengan Parpol

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Dewan Kehormatan Pemilu gelar sidang terhadap anggota Bawaslu Muba Rico Roberto di KPU Sumsel.
  • Rico diduga melanggar aturan karena masih terdaftar sebagai anggota PDIP saat menjadi anggota Bawaslu.
  • Rico membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa dia sudah keluar dari kepengurusan PDIP sejak 2018 dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.

Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba) Rico Roberto di Kantor KPU Sumsel. Teradu Rico dilaporkan karena dinilai menjadi anggota Bawaslu Muba saat masih terdaftar dalam keanggotaan partai politik (Parpol) pada 2023. 

"Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu dimana pendaftaran sebagai anggota bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon," ungkap kuasa pengadu, Marta Dinata, Selasa (20/5/2025).

1. Aturan menjadi anggota Bawaslu tidak terafiliasi parpol

Anggota Bawaslu Sumsel Rico Roberto (Dok: istimewa)
Anggota Bawaslu Sumsel Rico Roberto (Dok: istimewa)

Dalam sidang tersebut, Marta menjelaskan, teradu masih berstatus angota PDIP pada 2021. Hal ini dibuktikan dari SK yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Muba terkait jabatan teradu sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).

"Sehingga, kalaupun teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol, maka diduga pengunduran dirinya tersebut belum mencapai lima tahun," ungkap dia.

2. Rico sebut sudah mengundurkan diri lebih dari lima tahun

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Rico Roberto dalam sidang membantah dalil aduan terhadap dirinya. Menurutnya, KTA atas namanya yang ditunjukan sebagai bukti dalam persidangan bukanlah dokumen asli miliknya melainkan cetakan dari media elektronik.

Dirinya menilai, dokumen yang digunakan pengadu tidak membuktikan keabsahan mengenai status dalam parpol yang ada. Dirinya bahkan mengakui telah keluar dari kepengurusan DPC PDIP Muba sejak 2 Februari 2018 silam.

"Artinya sudah 5 tahun 4 bulan mengundurkan diri dari keanggotaan partai," bantah Rico.

3. Klaim gabung tim bantuan hukum PDIP murni sebagai advokat profesional

Ilustrasi penegakan hukum (kanalaceh.com)
Ilustrasi penegakan hukum (kanalaceh.com)

Rico menyebut, dirinya bergabung Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP murni sebagai advokat profesional sehingga tidak berafiliasi dengan parpol yang ada. Dia juga mengaku sebelum mendaftar sudah mengundurkan diri dari seluruh organisasi. Termasuk pengecekan melalui sistem informasi parpol (Sipol), bahwa namanya tidak tercatat sebagai anggota parpol.

"Sama sekali tidak ada track record nama teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us