Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Kenal 3 Hari dari IG, Anak di Bawah Umur Palembang Dirudapaksa

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Orang tua korban periksa gawai anaknya
  • SY berharap pelaku segera ditangkap
  • Polisi dalami laporan keluarga korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pelajar SMA di Palembang berinisial ND (14) menjadi korban rudapaksa usai berkenalan dengan seorang pria di Instagram berinisial BY. Korban dan pelaku diketahui baru berkenalan tiga hari saat BY mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan Way Hitam Palembang, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

"Anak saya kenal dengan pelaku (terlapor BY) baru 3 hari lewat Instagram," ungkap orang tua korban berinisial SY, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (12/7/2025).

1. Orang tua korban periksa gawai anaknya

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban dan pelaku diketahui berkenalan melalui Instagram dan berlanjut ke WhatsApp (WA) chat. Awalnya SY tidak mengetahui kejadian tersebut sebelum akhirnya memergoki isi gawai anaknya.

Dirinya begitu terkejut melihat pesan-pesan dari pelaku. "Saya awalnya memeriksa handphone anak saya dan menemukan isi pesan dari terlapor," jelas dia.

2. SY berharap pelaku segera ditangkap

Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)
Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times)

Dari keterangan korban, diajak pelaku untuk berhubungan badan. SY pun mengaku tidak terima dengan perbuatan tersebut, dan berharap polisi dapat segera menangkap pelaku.

"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya laporkan ke sini berharap pelaku ditangkap," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan keluarga korban

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait laporan dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Terlapor saat ini terancam dikenakan UU Perlindungan anak.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan Perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatra Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us