Palembang, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus korupsi proyek pembangunan embung, atau turap venue Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City (JSC), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka Febri Alfian alias Ayong, digiring oleh petugas saat penyerahan yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, Selasa (25/8/2020). Ia menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini kita sudah menerima tersangka, dan akan mempelajari berkas perkaranya untuk tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dari Bareskrim Polri dan Kejagung," ungkap Agung Ari Kusuma.