Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo menambahkan, pendataan Regsosek dari BPS akan mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat di Dinsos. Selanjutnya data tersebut akan ditempel di setiap kelurahan mulai Semester II pada 2023.
"Di luar data Regsosek, seluruh data perlindungan sosial akan dihapuskan. Pendataan akan terkoneksi dengan NIK. Pendataan ini akan memperbaiki siapa saja penerima bansos, sehingga upaya penurunan kemiskinan terlaksana dengan baik," jelas dia.
Berdasarkan data BPS Sumsel pada Maret 2021, angka kemiskinan di Palembang mencapai 12,34 persenm atau sebanyak 194 ribu warga Palembang tercatat miskin.