Bansos dan Hibah Rentan Dimanfaatkan, Pemkot Palembang Ubah Aturan

Palembang, IDN Times - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Palembang sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di pemerintahan. Demi mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan anggaran.
Perubahan itu tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 tahun 2021 menjadi Perwali nomor 24 tahun 2022. Perwali yang baru mengubah soal penganggaran, pelaksanaan, tata usaha, pelaporan, pengawasan, serta evaluasi hibah dan bansos.
1. Pemkot Palembang sosialisasi perubahan aturan

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, perubahan Perwali harus disosialisasikan kepada instansi di Pemkot. Mereka mendapat pendampingan dalam mewaspadai penerapan Perwali.
"Sehingga harus diperhatikan alurnya untuk evaluasi dana hibah atau dana bantuan sosial," kata Dewa, Rabu (21/9/2022) kemarin.
2. Pendampingan dana bansos dan hibah melibatkan KPK

Menurutnya, perubahan Perwali perlu dilakukan karena pada 2023 akan menjadi tahun politik. Apabila Perwali tersebut tidak diperhatikan, maka dana hibah maupun dana bansos mudah dimanfaatkan.
"Saya mengharapakan semua berjalan dengan baik, jangan sampai ada oknum yang bermain dengan Perwali ini. Jika ada keraguan dalam menjalankannya, perlu pendampingan dari tim KPK serta Tipikor," ujarnya.
3. Pendampingan dana bansos dan hibah agar masyarakat terima manfaat

Dewa mengatakan, dana Bansos dan hibah wajib menjadi sorotan. Sebab penyaluran dana-dana tersebut riskan dimanfaatkan apabila tidak diperhatikan dengan benar.
Apalagi kata Dewa, KPU, Bawaslu, dan Kesbangpol, mendapatkan tantangan dan pekerjaan berat dalam melakukan pendampingan penggunaan perubahan Perwali tahun depan.
"Untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat," jelasnya.