Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus persekusi nakes di RSUD Sekayu kini sudah dalam tahap penyidikan. Polres Muba telah memanggil pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelapor dan terlapor untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan. Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.