Awas Predator Anak di Sekolah! Residivis Cabuli Pelajar di Toilet SD

- Ryan Saputra (20) ditangkap polisi karena mencoba memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Sekayu, Muba.
- Pelaku mendatangi korban dan temannya saat bermain di halaman SD Negeri 02 Sekayu, lalu membawa korban ke dalam ruangan sekolah untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
- Pelaku mengakui pernah ditahan tiga kali dalam kasus Curas dan dikenakan Pasal 86 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Musi Banyuasin, IDN Times – Ryan Saputra (20) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak berkutik saat ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, Senin (5/5/2025) lalu.
Residivis Curas ini kembali diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sekayu, Muba. Pelaku berusaha memperkosa MY (10) di toilet sekolah dan beruntung korban berhasil melawan lalu kabur menyelamatkan diri.
1. Pelaku mendekati korban dan meminta dibelikan minuman

Kasatreskrim Polres Muba, AKP M. Ahfi Abrianto mengatakan, percobaan pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di area belakang SD Negeri 02 Sekayu, Kecamatan Balai Agung.
"Korban saat itu sedang bermain di lingkungan sekolah bersama dua temannya. Pelaku mendekati korban dan teman-temannya, lalu meminta mereka membelikan minuman," ujarnya Kamis (8/5/2025).
2. Korban berhasil melawan dan segera melarikan diri

Setelah itu, pelaku diduga membawa korban ke dalam salah satu ruangan di sekolah. Disana pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun korban berhasil melawan dan segera melarikan diri untuk meminta pertolongan.
"Korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya yang kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Muba. Selanjutnya pada Senin malam kita tangkap tersangka yang pada saat itu tanpa perlawanan," terang Ahfi.
3. Pelaku merupakan residivis kasus curas tiga kali

Dihadapan petugas, pelaku mengakui jika ia mendatangi korban dan temannya saat sedang bermain di halaman SD tempat korban sekolah. Pelaku juga mengakui pernah mendekam di penjara tiga kali terkait kasus Curas.
"Kami mengimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta lebih dekat kepada anak-anak. Jika ada kecurigaan atau bahaya yang mengancam anak segera laporkan kepada polisi," tegas kasatreskrim.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 86 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatra Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593