Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aturan Baru Pembuatan SIM dan Perpanjangan: Wajib Tes Psikologi

ilustrasi SIM C Indonesia (dok. Portal Informasi Indonesia)

Palembang, IDN Times - Satlantas Polrestabes Palembang akan memberlakukan tes psikologi terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM. Kebijakan ini akan berlaku untuk semua golongan SIM.

"Tes psikologi ini juga diberlakukan sesuai surat Telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes Psikologi untuk seluruh golongan SIM baru dan SIM perpanjangan," ungkap Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, Selasa (18/2/2025).

1. Biaya tes psikologi Rp100 ribu

potret SIM C (polri.go.id)

Yenny menyebutkan, pemberlakuan aturan tes psikologi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memiliki kelayakan mental dan perilaku dalam berkendara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan berdasar Peraturan Polisi nomor 02 tahun 2023 tentang penerbitan dan pengadaan SIM.

"Untuk biaya uji sekitar Rp100.000," jelas dia.

2. Syarat tes psikologi sebelum pembuatan SIM

ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

Yenny menjelaskan, sebagai syarat pemohon yang ingin mengajukan pembuatan SIM harus membawa satu lembar fotocopy KTP. Sedangkan untuk perpanjangan SIM membawa fotocopy KTP dan SIM lama.

"Jika syarat itu sudah ada, pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi," jelas dia.

3. Tiga aspek dalam tes psikologi

ilustrasi SIM C (facebook.com/Muhamad Dani Lutfi)

Ada tiga aspek dalam pelaksanaan tes psikologi pertama aspek kecerdasan, kedua aspek keselarasan, dan ketiga aspek kepribadian. Dari sana hasil tes psikologi akan dilakukan penilaian.

"Apabila lolos maka pemohon akan dapat melanjutkankan pembuatan SIM pada hari yang sama," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us