Atasi Tindak TPPO, Menteri P2MI: Butuh Aturan dan Regulasi

- Perlu regulasi untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi
- Kolaborasi dengan instansi lainnya seperti Kepolisian, TNI dan Kementerian lainnya diperlukan untuk memastikan prosedur ke luar negeri
- Dibutuhkan aturan di struktur pemerintahan terkecil agar tidak ada WNI yang berangkat tidak sesuai dengan prosedur
Padang, IDN Times - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menyatakan, perlu regulasi untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
"Memang dibutuhkan regulasi untuk mengantisipasi hal tersebut dan semuanya nanti harus bermuara ke Kementerian P2MI," katanya saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa (3/6/2025).
Menurut Abdul Kadir, setiap orang yang bekerja ke luar negeri dan menerima upah harus satu pintu melalui Kementerian P2MI. Hal tersebut dimaksudkan agar semuanya bisa terdata dengan baik.
1. Kolaborasi dengan Instansi lain

Selain itu, menurut Abdul Kadir hal yang harsu dilakukan selanjutnya adalah kolaborasi dengan instansi lainnya seperti Kepolisian, TNI dan Kementerian lainnya.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada yang berangkat secara non prosedural. Karena hal tersebut yang membuat adanya peluang untuk TPPO tersebut," katanya.
Menurutnya, dengan begitu akan memperkecil peluang pelaku tindak pidana TPPO untuk melancarkan aksinya yang sering terjadi selama ini.
2. Dibutuhkan Perda untuk antisipasi TPPO

Selain hal tersebut, menurutnya juga dibutuhkan aturan di struktur pemerintahan terkecil agar tidak ada WNI yang berangkat tidak sesuai dengan prosedur.
"Juga dibutuhkan Perdes ataupun Perda di setiap daerah agar mereka tidak berangkat secara non prosedural yang membuat mereka tidak terdata," katanya.
Karena, menurut Abdul Kadir selama ini yang bermasalah untuk pekerja migran adalah mereka yang berangkat secara non prosedural dan tidak terdata oleh pemerintah.
3. Lebih aman masuk dalam data P2MI

Abdul Kadir mengungkapkan, setiap pekerja migran harus berangkat ke luar negeri sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Karena selama ini untuk yang sesuai dengan prosedural tidak banyak yang bermasalah. Jika mereka terdaftar, maka secara otomatis mereka juga terlindungi," katanya.