Prabumulih, IDN Times - Debby Arisanti (42) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih dan suaminya, Andani (43) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Selasa (22/7/2025). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pengadaan motor listrik fiktif.
Keduanya dilaporkan telah menipu korban berinisial Hadi Purnomo (43), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT dengan dalih proyek pengadaan sepeda listrik fiktif di lingkungan Pemkot Prabumulih. Penangkapan pasutri yang beralamat di Jalan Perwira Gang Setiawan Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.