Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN mengikuti Apel (IDN Times/Ruhaili)

Intinya sih...

  • Pemkot Palembang mempersingkat jam kerja ASN selama Ramadan, dengan pulang lebih awal pukul 15.00 WIB Senin-Kamis dan 15:30 WIB pada Jumat.
  • Kebijakan ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja ASN dan instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu dengan waktu istirahat yang telah diatur.

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama momen ramadan, dengan mempersingkat waktu bekerja bagi seluruh pegawai.

Kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang sepanjang bulan puasa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di