Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama momen ramadan, dengan mempersingkat waktu bekerja bagi seluruh pegawai.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang sepanjang bulan puasa.
"Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15.00 WIB di Senin-Kamis dan Jumat jam 15:30 WIB," ujar Pj Wako Palembang, Ratu Dewa, Rabu (13/3/2024).