ASN Ogan Ilir Wajib Kenakan Kain Gebeng Setiap Kamis Usai Dipatenkan

Ogan Ilir, IDN Times - Salah satu kerajinan tenun masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI) yakni kain Gebeng, sudah dipatenkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kain ini dikerjakan oleh warga Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, secara turun temurun dan menjadi ciri khas Kabupaten OI. Beberapa macam kain Gebeng yang menjadi primadona, di antaranya, Serampang 12, Pucuk Rebung, Mato Pirik, dan kain Tujuh Motif.
1. Bekasam dan Pindang Meranjat juga dipatenkan

Bupati OI, Panca Wijaya Akbar mengatakan, ada beberapa makanan khas yang juga dipatenkan melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham.
"Beberapa makanan yang sudah dipatenkan adalah Pindang Pegagan, Pindang Meranjat, Bekasam, dan lain-lain. Namun yang baru dipatenkan pada tahun ini selain kain Gebeng adalah Pindang Meranjat dan Bekasam," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
2. ASN kenakan pakaian dari kain Gebeng

Tujuan dari penggunaan hak paten ini sendiri, lanjutnya, agar fesyen dan makanan khas Kabupaten OI tidak diakui daerah lain.
"Kami akan terus berupaya mempatenkan ciri khasOI, agar tidak ada pihak luar yang mengklaim ciri khas daerah Kabupaten Ogan Ilir," terangnya.
Panca juga meminta agar kain Gebeng menjadi pakaian para pejabat dan ASN Pemkab Ogan Ilir, agar para pengrajin bisa terus berinovasi mengembangkan usahanya.
"Nanti pakaian dengan kain Gebeng ini wajib digunakan setiap Kamis," ucapnya.
3. Pengelola wisata diminta memperkenalkan kain Gebeng

Panca berpesan kepada pengrajin kain Gebeng agar menjual kerajinannya dengan tak mematok harga mahal. Selain itu, para pengrajin juga diminta ikut mempelajari inovasi kerajinan di daerah lain.
"Kita berharap beberapa inovasi kerajina bisa diletakkan di hotel dan kantor-kantor daerah lain. Bisa sebagai pajangan kain dan kerajinan perak, lalu dibingkai semenarik mungkin," ucapnya.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



