Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat di Jalan Umum dan Sungai Lalan Muba

Ilustrasi truk batubara
(Ilustrasi truk batubara) Dok. IDN Times
Intinya sih...
  • Pemkab Muba menyepakati pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan
  • Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum
  • Saat ini terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muba
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan penerapan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan aktivitas pelayaran di alur Sungai Lalan, Kecamatan Lalan mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/1/2026). Untuk memastikan kesiapan di lapangan, Pemkab Muba menyepakati pembentukan Tim Verifikasi Progres Pembangunan Jalan Khusus Pertambangan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang dipimpin Bupati Muba Toha Tohet, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Rabu (31/12/2025).

1. Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum

Aktivitas pertambangan batu bara
Aktivitas pertambangan batu bara (dok: istimewa)

Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumsel.

"Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh kendaraan pengangkut batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan diarahkan beralih ke jalan khusus pertambangan, seiring percepatan pembangunan infrastruktur pendukung. Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten," ujarnya.

2. Saat ini terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muba

ilustrasi truk penambang batubara
ilustrasi truk penambang batubara (freepik.com/wirestock)

Musni menambahkan, Pemerintah Kabupaten Muba telah menindaklanjuti instruksi tersebut melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025. Surat edaran itu menyatakan dukungan penuh Pemkab Muba terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan.

“Surat edaran tersebut juga telah kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Muba,” jelasnya.

Saat ini, terdapat 19 perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muba. Sebagian di antaranya telah menggunakan jalan khusus pertambangan, namun masih ada perusahaan yang dalam proses pembangunan dan sementara waktu masih memanfaatkan jalan umum.

“Melalui tim verifikasi ini, kita ingin memastikan progres pembangunan jalan khusus berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

3. Pemkab memastikan penutupan sementara aktivitas pelayaran di alur Sungai Lalan

Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau jembatan P6 Lalan yang akan dibangun.
Gubernur Sumsel Herman Deru saat meninjau jembatan P6 Lalan yang akan dibangun. (Dok. Pemkab Muba)

Selain angkutan darat, Pemkab Muba juga memastikan penutupan sementara aktivitas pelayaran di alur Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, mulai 1 Januari 2026. Penutupan tersebut merujuk pada Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11.7/4196/Dishub/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran P.6 Lalan (AP6L).

Dalam surat itu disebutkan, apabila hingga 31 Desember 2025 dana pembangunan kembali Jembatan P.6 Lalan belum terkumpul 100 persen, maka aktivitas pelayaran ditutup sementara. Pihaknya juga telah meminta KSOP untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena batas waktu kesepakatan telah terlampaui.

“Progres revitalisasi jembatan masih berjalan lambat, dengan kendala utama pada pendanaan. Kesepakatan sebelumnya menyebutkan dana harus terkumpul paling lambat 31 Desember 2025,” ujar Musni.

4. Penutupan sementara dilakukan karena telah melewati batas kesepakatan

Rapat terkait progres pembangunan jembatan P.6 Lalan Muba.
Rapat terkait progres pembangunan jembatan P.6 Lalan Muba. (Dok. Pemkab Muba)

Sementara itu Bupati Muba Toha Tohet menyampaikan, pembentukan tim verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan efektif di lapangan. Ia juga menyebutkan bahwa langkah-langkah lanjutan akan dibahas bersama Forkopimda.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan tertib dan konsisten, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor batu bara,” kata Toha.

Terkait Jembatan Lalan, Toha menegaskan penutupan sementara dilakukan karena telah melewati batas kesepakatan yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan penutupan, kondisi di lapangan akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Saya juga meminta Camat Lalan untuk aktif dan berkelanjutan melaporkan perkembangan situasi di lapangan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Daftar Event Unggulan di Palembang Sepanjang 2026, Cek Jadwalnya!

01 Jan 2026, 13:45 WIBNews