Prabumulih, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih menangkap seorang pemuda bernama Ferdiko Adian Prasta (19) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, karena kasus pengancaman dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RM (18).
Korban dinodai pelaku sejak masih di bawah umur atau pada 2021. Saat awal memerkosa korban, Ferdiko sengaja merekam menggunakan HP tersebut untuk alat mengancam korban agar selalu menuruti kehendaknya.