Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak-anak Belum Vaksin Diizinkan Mudik Pakai Bus Antar Kota

ilustrasi bus antar kota (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Palembang, IDN Times - Mendekati masa mudik 2022, sejumlah area transportasi mulai dipadati pemudik pada pekan ketiga bulan puasa, termasuk di terminal bus Palembang. Berbeda dengan transportasi umum lain, calon penumpang yang akan mudik menggunakan bus tak diwajibkan menjalani vaksin ketiga atau booster.

"Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Walaupun belum vaksin sama sekali, mereka masih bisa berangkat asal didampingi orangtua," ujar Bambang, pengelola Bus Handoyo, Kamis (21/4/2022).

1. Booster bisa digantikan hasil negatif antigen

Ilustrasi Bus Antar Kota Antar Provinsi (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sedangkan pelaku perjalanan bagi orang dewasa disyaratkan sudah menjalani vaksinasi dosis pertama, lalu menunjukkan hasil tes negatif antigen COVID-19.

"Booster bagi yang belum tetap diizinkan berangkat dengan tetap sertakan hasil uji klinis bebas COVID-19," kata dia.

2. Bukti vaksinasi diperiksa saat menyeberang pulau

Ilustrasi bus AKAP saat mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Sementara menurut Pengelola PO Bus Lorena di Jalan Kolonel H Berlian Palembang, Junaidi, vaksinasi tahap ketiga dibutuhkan ketika keberangkatan mudik menuju ke Pulau Jawa.

"Karena booster diperiksa saat kapal menyeberang. Namun memang kadang melihat situasi dan kondisi juga," timpalnya.

3. Penumpang dewasa yang belum vaksin harus menunjukkan keterangan dokter

Ilustrasi bus sedang beroperasi di terminal (IDN Times/Wildan Ibnu)

Jika tidak menunjukkan hasil negatif COVID-19, penumpang diminta menunjukkan surat keterangan dokter jika dalam kondisi sehat atau belum menerima booster.

"Tapi yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dokter. Kalau yang dewasa belum sekali pun itu harus PCR, atau ada pernyataan kenapa dia tidak vaksin," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Deryardli Tiarhendi
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us