Palembang, IDN Times - Tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang menindak seorang muncikari bernama M Fikri (40). Ia memperdagangkan anak di bawah umur. Pelaku ditindak disebuah penginapan di kawasan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban yang tak terima anaknya diperjualbelikan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (19/12/2023).
