Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Astaga, Suami Jajakan Istri Lewat Aplikasi MiChat Rp300 Ribu

ilustrasi wanita PSK (Foto: Freepik)

Lubuk Linggau, IDN Times - Kesulitan ekonomi menjadi dalih seorang pria di Lubuk Linggau bernama Efpri Yansyah Saputra (19) untuk menjual istrinya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Ia menawarkan istrinya melalui aplikasi online MiChat kepada pria lain melalui aplikasi tersebut.

Kasus yang akhirnya terungkap pada Juni 2023 ini langsung disidangkan pada Kamis (5/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

1. Terdakwa sempat mengajak istrinya menginap

ilustrasi PSK (google.com)

Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, tempat melayani pelanggan berlokasi di Kos Bukit Sulap, Jalan Bukit Sulap Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Korban adalah DRS sebagai istri siri Efpri Yansyah Saputra. Kejadiannya bermula pada Senin (12/6/2023) pukul 09.37 WIB, ketika Efpri Yansyah Saputra dan korban menginap di kamar Kos Bukit Sulap. 

Mereka memesan kamar hingga Jumat (16/6/2023). Kemudian muncul niat dari terdakwa Efpri Yansyah Saputra untuk menjual istrinya melalui prostitusi online.

2. Korban ditawar Rp300 ribu oleh pelanggan MiChat

ilustrasi terlalu banyak pesan (pexels.com/Roman Pohorecki)

Efri mengunduh aplikasi MiChat di HP, dan memasang foto profil istrinya pada Rabu (14/6/2023). Rupanya saat itu juga ada yang terpikat pada malam hari. Tawar menawar pun terjadi antara terdakwa dengan calon pelanggan.

Awalnya, terdakwa menjajakan istrinya Rp500 ribu. Namun saat itu pelanggan tersebut hanya sanggup membayar Rp250 ribu, hingga akhirnya menemui kata sepakat di harga Rp300 ribu.

Pelanggan tersebut datang ke Kos Bukit Sulap dan langsung diminta pelaku masuk ke kamar yang ditelah ditempati DRS. Saat istrinya melayani pelanggan berhubungan badan, terdakwa menunggu di parkiran dekat Recepsionis.

3. Pelanggan sempat memesan ulang

Ketika pelanggan sudah keluar, ia masuk ke kamar dan mengambil uang. Dari uang itu, terdakwa menggunakan uang Rp110 ribu untuk membayar biaya kamar. Kemudian sisanya untuk kebutuhan hidup.

Ternyata pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, pelanggan tersebut kembali memasan dan langsung transaksi. Namun saat terjadi transaksi, terdakwa ditangkap polisi bersama saksi Hengky.

"Terdakwa diancam dengan dakwaan pertama Pasal12 Jo Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian atau kedua Pasal 296 KUHP dan atau ketiga pasal 506 KUHP," tegas jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us