Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, kembali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Namun Alex dipastikan tak menghadiri pemeriksaan dan meminta agenda ulang. Sedangkan Jimly tak memberi keterangan kepada Pidsus Kejati Sumsel hingga saat ini.
"Kita sudah mendapat surat dari Alex Noerdin jika yang bersangkutan berhalangan hadir dan minta ada agenda ulang. Sedangkan Jimly tidak ada keterangan," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra, Senin (26/7/2021).