Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Marwah M Diah, menyebut proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tak menggunakan proposal layaknya sebuah mega proyek.  

"Seingat saya saat pengajuan rencana pembangunan tidak menggunakan proposal," ungkap Marwah, Senin (8/11/2021).

Marwah ditanya oleh majelis hakim terkait rencana pembangunan dan detail proposal yang diajukan, sehingga menjadi dasar Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan dana hibah Rp130 miliar selama dua tahun.

1. Marwah akui cuma kirim surat permohonan ke Pemprov Sumsel

Sidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

Marwah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim secara lugas. Dirinya mengatakan, pihak yayasan hanya mengajukan surat permohonan dan diterima oleh Pemprov Sumsel.

"Berapa nominal pengajuannya saya lupa, tapi ada surat permohonannya," jelas dia.

2. Alex membantah dan punya bukti proposal

Editorial Team

Tonton lebih seru di