Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Dengan aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengajak warga melakukan staycation di sejumlah hotel.
"Aturan lebaran tidak boleh mudik, kita menghormati ketetapan pemerintah. Tapi kita ingin pariwisata daerah ada program lain. Misal ajak warga staycation di hotel Palembang," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Palembang, Isnaini Madani kepada IDN Times, Rabu (21/4/2021).