Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diduga telah melakukan kesalahan pada tata niaga penetapan harga karet sejak 2019 lalu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor wilayah II Sumbagsel menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 4 tahun 2019 telah mengindikasikan monopoli dalam penetapan harga karet di Bumi Sriwijaya.
KPPU menyatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Dalam Pergub Sumsel melibatkan pelaku usaha melalui asosiasi dalam menentukan harga. Dalam aturan KPPU jelas, bahwa kebijakan pemerintah itu tidak boleh melibatkan pelaku unsur usaha," ungkap Kepala Kantor KPPU Kanwil 2 Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro kepada IDN Times, Jumat (1/7/2022).