Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang telah memberikan jatah vaksin COVID-19 ke masing-masing rumah sakit dan puskesmas. Termasuk, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari.
Menurut Plt Kepala Dinkes Palembang, dr Fauzia, dari keseluruhan dosis vaksin yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) sebanyak 29.360 vial (dosis), RSUD Bari menerima jatah 1.494 vial yang diperuntukkan untuk dua kali penyuntikan (vaksinasi sinovac).
"RSUD Bari ada 747 tenaga kesehatan dan non kesehatan yang harus disuntik. Setiap nakes wajib dua kali vaksinasi, dengan rentang waktu 14 hari," ujarnya, Sabtu (16/1/2021).