7.721 Sumur Minyak Ilegal di Muba, Ancaman bagi Lingkungan dan Warga

- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memiliki 7.721 sumur minyak ilegal yang dikelola oleh 231 ribu masyarakat dan seringkali menyebabkan tragedi kemanusiaan.
- Sekretaris Daerah Muba berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian untuk mencari solusi terbaik dan tata kelola yang baik agar masalah ini tidak mengancam keselamatan dan lingkungan.
- Perpres akan mengatur tata kelola pengeboran, standar keselamatan kerja, optimalisasi penerimaan negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
Musi Banyuasin, IDN Times – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencatat sebanyak 7.721 sumur minyak ilegal tersebar di berbagai kecamatan. Sumur-sumur ini dikelola oleh sekitar 231 ribu masyarakat dan telah beroperasi sejak era 1980-an. Sayangnya, praktik ini sering memicu tragedi kemanusiaan berupa ledakan dan kebakaran yang terjadi hampir setiap bulan.
1. Sumur minyak ancam kerusakan lingkungan dan keselamatan warga

Pemerintah Kabupaten Muba terus berupaya mencari solusi atas persoalan ini. Terbaru, Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, mendatangi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada Selasa (19/11/2024) untuk membahas strategi pengelolaan sumur minyak dan penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
"Harus segera dicari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut dan mengancam keselamatan serta lingkungan. Kita harapkan tata kelola yang baik segera terealisasi," ujar Apriyadi.
2. Inventarisir sumur minyak dilakukan untuk cegah penambahan sumur baru

Asisten Deputi Minyak dan Gas Kemenko Perekonomian, Herry Permana, menegaskan pentingnya inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk mencegah penambahan titik pengeboran baru.
"Pada Oktober lalu, kami telah melakukan monitoring lapangan untuk memahami kondisi di lokasi, aktivitas pengeboran, dan dampak lingkungannya. Data ini akan menjadi dasar penyusunan Perpres terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat," jelas Herry.
Ia menambahkan bahwa Perpres tersebut akan mengatur tata kelola pengeboran, standar keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
"Harapannya dapat memperbaiki tata kelola kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat dan tata niaga. Lalu kegiatan teknis pengeboran termasuk standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH), sampai dengan optimalisasi penerimaan negara, serta menggerakkan ekonomi masyarakat dan daerah," terangnya.
3. Polisi secara rutin terus tutup sumur bor

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, menyoroti perlunya tindakan hukum untuk mencegah meluasnya aktivitas pengeboran liar.
"Kami menerapkan pendekatan soft approach dengan merusak pondok pengeboran dan menutup sumur bor, serta hard approach berupa penegakan hukum tegas terhadap pelaku," ujarnya.