Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

650 Narapidana Lapas Kelas IIA Padang Dapat Remisi Lebaran

Kepala Lapas Kelas II A Padang, Junaidi Rison (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • 650 narapidana di Lapas Kelas IIA Padang akan dapat remisi pada lebaran Idul Fitri 2025
  • Remisi khusus diberikan pada narapidana yang menunjukkan kelakuan baik dan adanya perubahan
  • Sebanyak 210 narapidana tidak mendapatkan remisi karena sebagian nonmuslim dan belum menunjukkan perubahan baik

Padang, IDN Times - Sebanyak 650 orang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang akan mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi pada lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.

"Untuk remisi sudah kami ajukan dan baru akan dikeluarkan nanti H-2 sebelum lebaran," kata Kalapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison.

Ia mengungkapkan, remisi yang diajukan tersebut merupakan remisi khusus yang diberikan pada saat hari besar keagamaan.

1. Seluruh narapidana berhak mendapatkan remisi

Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIA Padang mengikuti solat tarawih (Foto: Lapas Kelas IIA Padang)

Junaidi mengungkapkan, remisi yang diajukan tersebut untuk seluruh warga binaan yang sudah menunjukkan kelakuan baik dan adanya perubahan.

"Untuk remisi hari besar keagamaan ini semua narapidana berhak. Tetapi tentu ada kriteria penilaian yang diberikan," katanya.

Menurutnya, jika dikurangkan dengan jumlah total narapidana, sekitar 210 orang narapidana tidak mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri mendatang.

2. Alasan tidak ajukan remisi

ilustrasi memberi THR kepada keponakan (pexels.com/Kampus Production)

Junaidi mengungkapkan, alasan pertama pihaknya tidak mengajukan remisi tersebut karena sebagian narapidana tidak beragama islam.

"Untuk yang nonmuslim, remisinya menyesuaikan dengan agamanya masing-masing. Tentunya di hari besarnya masing-masing juga," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk narapidana yang nonmuslim berjumlah sekitar 60-an orang di Lapas Kelas IIA Padang.

"Selain yang nonmuslim, remisi tidak diajukan karena narapidana yang bersangkutan belum menunjukkan adanya perubahan baik dari sifat dan kepribadiannya," katanya.

3. Lama potongan hukuman

Narapidana Lapas Kelas IIA Padang mengikuti tadarusan (Foto: Lapas Kelas IIA Padang)

Junaidi mengungkapkan, untuk lama potongan hukuman yang diajukan tersebut beragam. Mulai dari 15 hari hingga satu bulan masa hukuman.

"Tetapi itu nanti tergantung dari pusat yang menentukannya. Biasanya akan kami terima H-2 menjelang lebaran dan akan diumumkan saat lebaran," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us