4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALI

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD. Keempat orang tersangka merupakan dua orang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang kontraktor.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan, di mana para pelaku diduga tidak menyelesaikan pembangunan sesuai petunjuk teknis," ungkap Kasi Intelijen Kejari PALI, Padli Habibie, Jumat (9/12/2022).
1. Baru dua orang yang ditahan
Padli menerangkan, kedua ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, lalu Kabid Dinas Perkim PALI bernama Meidi Robin Lionardi. Dua kontraktor yakni bernama Danu Nanang Hermawan sebagai Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, dan Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga bernama Yose Rizal.
"Sejauh ini baru dua yang ditahan yakni, Meidi dan Irwan. Sedangkan dua tersangka lagi masih dijadwalkan untuk pemanggilan," jelas dia.