Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD. Keempat orang tersangka merupakan dua orang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang kontraktor.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan, di mana para pelaku diduga tidak menyelesaikan pembangunan sesuai petunjuk teknis," ungkap Kasi Intelijen Kejari PALI, Padli Habibie, Jumat (9/12/2022).