Palembang, IDN Times - Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan empat orang tersangka lain. Keempat tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN," ungkap Kms Sigit Muhaimin dari YLBH Sumsel Berkeadilan sebagai kuasa hukum korban Arya Lesmana Putra, Selasa (17/1/2023).
