Atas peristiwa itu, AJI Padang, PFI Padang, dan IJTI Sumbar, berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.
Tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap antara lain, mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar. Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.
Lalu, meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.
Ketiga organisasi pers ini, juga mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu. dan mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik.