Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Kejari Banyuasin melihat penyalahgunaan kewenangan kegiatan tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang, yakni di wilayah Banyuasin pada 2017- 2019.
"Kemarin sudah digeledah oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin di Kantor Perdagangan Palembang. Beberapa dokumen telah diamankan untuk penyidikan lebih mendalam," ujar kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Kamis (25/2/2021).