Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021) kemarin.

Kejari Banyuasin melihat penyalahgunaan kewenangan kegiatan tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang, yakni di wilayah Banyuasin pada 2017- 2019.

"Kemarin sudah digeledah oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin di Kantor Perdagangan Palembang. Beberapa dokumen telah diamankan untuk penyidikan lebih mendalam," ujar kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Kamis (25/2/2021).

1. Semua tersangka berstatus ASN aktif belum ditahan

Default Image IDN

Menurut Khaidirman, keempat tersangka masih berstatus ASN aktif. Namun mereka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dianggap kooperatif.

"Keempat tersangka berinisial EH, TA, EF, dan HI. Semuanya ASN dan belum dilakukan penahanan," jelas dia.

2. PN sudah keluarkan izin penggeledahan

Default Image IDN

Menurut Khaidirman, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah  Nomor: PRINT-548 /N.6.19.6/Fd.1/02/2021 pada 15 Februari 2021, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.

"Ini masih tahap penggeledahan dan yang melaksanakan itu Kejari Banyuasin. Kita masih menunggu data selanjutnya dari pihak Kejari Banyuasin terlebih dahulu ya, nanti kita informasikan kabar selanjutnya," jelas dia.

3. Sekda Palembang sudah menerima laporan

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, membenarkan adanya ASN di lingkup pemkot Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya mengaku hanya mengetahui tiga orang dari empat yang telah ditetapkan dari Dinas Perdagangan Palembang.

"Saya sudah terima informasi itu bahwa ada ASN di Dinas Perdagangan yang diperiksa Kejari Banyuasin. Baru keluar surat penetapan tersangka terkait masalah Tera," jelas dia.

4. Tunggu inkrah soal status para ASN

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Ratu Dewa, dirinya masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai hasil persidangan sudah inkrah. Meski berstatus tersangka, ketiga ASN sejauh ini tetap bekerja seperti biasa.

"Surat penetapan sebagai tersangka sudah diterima dan kita disposisi ke Inspektorat. Dari awal saya tekankan bagian hukum kota untuk proaktif ke Dinas Perdagangan menyikapi masalah ini," tutup dia.

Editorial Team