OKU Selatan, IDN Times -Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar. Dana itu milik nasabah di sebuah bank milik pemerintah.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisal MI, DG, dan RSP. Mereka terdaftar sebagai karyawan bank plat merah cabang Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.